Pemecatan pengawal tahanan KPK seperti yang terjadi pada pengawal Imam Nahrawi bukan hal yang baru. Pada 2019, hal sama menimpa pengawal tahanan Idrus Marham.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengapresiasi Kapolri mengeluarkan TR terkait perintah penindakan tegas bagi anggota yang melakukan kekerasan berlebihan.
KPK mengungkap bahwa masih terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun suap di semua instansi pemerintahan.