detikNews
PN Jaksel Vonis 3 Eksekutor Holy Angela 17 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan bagi 3 terdakwa kasus pembunuhan Holy Angela di Apartemen Kalibata City, beberapa bulan lalu.
Senin, 21 Jul 2014 15:57 WIB







































