BLT Dana Desa atau BLT disalurkan sebesar Rp 300 ribu per KPM selama 12 bulan pada Januari-Desember 2021. Pemerintah desa wajib menganggarkan BLT Dana Desa.
Keringanan tagihan listrik untuk dunia usaha akan dilanjutkan di 2021. Itu ditujukan untuk meringankan beban pengusaha akibat pandemi virus Corona (COVID-19).