KPK terus mengumpulkan bukti guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa membeberkan sejumlah aliran uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi. Nurhadi memakai rekening orang lain sebagai perantaranya.