Polisi telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Habib Rizieq, hingga pihak RT untuk dimintai klarifikasi terkait acara yang menimbulkan kerumunan.
Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang menyebarkan video ancaman akan menggorok Mahfud Md. Keempat tersangka ini ternyata saling mengenal.
Pihak Habib Rizieq akan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Tindakan itu sebagai langkah setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri memproses kasus hukum yang membelit pimpinan FPI Habib Rizieq. IPW mencatat ada sembilan kasus Habib Rizieq.