Ditjen Dikti mengutuk bullying di Universitas Udayana setelah kematian mahasiswa TAS. Mereka menegaskan kampus harus bebas dari kekerasan dan perundungan.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan mahasiswanya. K kini ditetapkan sebagai DPO kepolisian.