detikNews
Bos Daycare Aniaya Balita di Depok Divonis 1 Tahun Bui-Ganti Rugi Rp 300 Juta
Terdakwa kasus penganiayaan balita, Meita Irianty alias Tata Irianty (37), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Rabu, 11 Des 2024 14:53 WIB