Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus red notice dan fatwa MA. Dia juga mengajukan kasasi terkait perkara surat jalan palsu.
Anita Kolopaking mencabut permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait surat jalan Djoko Tjandra. PN Jaksel mengabulkan permohonan itu.