Reza menuturkan sindikat pelaku yang memberangkatkan TKI secara nonprosedural masih terkait kasus-kasus sebelumnya. Pelaku diduga berada di luar negeri.
Calon TKI yang akan dipekerjakan di sektor judol dan scammer diiming-imingi gaji Rp 6-7 juta, tanpa adanya pengertian tentang latar belakang pekerjaannya itu.
Polisi mengungkap tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan janji gaji puluhan juta rupiah.