detikFinance
Bapepam: Laporan Keuangan Diserahkan Paling Lambat 4 Bulan
Bapepam LK menetapkan penyampaian laporan keuangan dilakukan selambat-lambatnya 4 bulan setelah tahun buku berakhir, dan tak lagi terkait RUPS.
Kamis, 07 Des 2006 18:27 WIB







































