KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menerbitkan instruksi resmi untuk menertibkan pengelolaan Keraton Surakarta, fokus pada aset dan kondusivitas keluarga.
Pemerintah dan PBNU berbeda pendapat tentang awal tahun baru 1448 Hijriah. MUI menekankan pentingnya hijrah sebagai momen perbaikan diri dan persatuan.
Hakim AJK dijatuhi sanksi oleh KY dan MA akibat kekerasan terhadap anak. Ia dibebaskan dari jabatan setelah sidang MKH, meski ada pembelaan dari IKAHI.