MA memutuskan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 tentang kelautan.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan mengatakan, KKP memiliki langkah strategis peningkatan pengawasan, yaitu dengan peningkatan kerja sama.