UU Keamanan Nasional Hong Kong dinilai bisa menimbulkan risiko serius bagi kebebasan kota. UU ini juga dinilai melanggar kewajiban hukum internasional.
Banyaknya pengunjuk rasa yang ditangkap, pandemi COVID-19, dan hukum keamanan nasional berdampak pada kecilnya kemungkinan protes di Hong Kong kembali terjadi.
Polisi menangkap 11 orang terkait upaya membantu pelarian 12 aktivis ke Taiwan. Anggota dewan distrik dan ibu dari aktivis termasuk mereka yang ditangkap.