Pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, mendapat pertentangan dari kuasa hukum Buni.
Postingan Buni Yani di Facebook terkait Al Maidah ayat 51 berbuntut panjang. Buni Yani kemudian dilaporkan relawan pasangan Ahok dan Djarot ke kepolisian.
Buni Yani dinilai menjadi dalang di balik kemarahan umat Islam karena mengedit transkrip ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51. Apa respons Buni Yani?