Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan alasan mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk PT Kapuk Naga Indah di reklamasi pulau D dengan cepat.
Pemprov DKI telah melakukan perubahan izin amdal di Pulau C dan D dan berharap moratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut (KLHK) moratorium.