Selama libur Natal dan Tahun Baru, kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan mencegah kemacetan dan kecelakaan.
Arus pergerakan warga Jawa Barat diprediksi meningkat signifikan saat libur Nataru 2025-2026, dengan 42% penduduk berencana bepergian, terutama untuk wisata.
Dewan Pengupahan Kota Cirebon usulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 6,708% menjadi Rp2.878.646. Kenaikan ini hasil rapat pleno dan akan dilaporkan ke Wali Kota.