detikFinance
3 Fakta Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Gaji
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker. Melalui UU itu pemerintah mengubah kembali skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja.
Selasa, 06 Okt 2020 17:30 WIB