Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja maritim Indonesia. Saat ini aturan teknis perlindungan pekerja maritim sedang dibikin.
Masih banyak awak kapal dari Indonesia yang hak asasi dan manusianya tidak dijaga dan diabaikan. Bahkan, jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu di seluruh dunia.
Menaker Hanif Dhakiri telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU no 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ke DPR