Pengenaan pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.
"walaupun masyarakat sudah mulai kembali dine-in di restoran, mereka sudah terlanjur juga terbiasa dengan convenience yang ditawarkan dari online food delivery"