detikNews
Ridwan Kamil Akhirnya Tetapkan SK UMK dan Cabut Surat Edaran
Akhirnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) melalui SK No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. SK ini mencabut SE sebelumnya.
Senin, 02 Des 2019 08:40 WIB







































