KPPU melanjutkan persidangan perkara minyak goreng dengan 27 perusahaan. Kali ini diagendakan penyampaian tanggapan 27 perusahaan yang disertai alat bukti.
Kutai dan Dayak merupakan suku asli yang masyarakatnya menempati Pulau Kalimantan atau Bumi Borneo. Berdasarkan sejarah, kedua suku tersebut dulunya serumpun.