Majalah Detik
Tenggat Diyat Satinah
TKI Satinah harus membayar diyat atau uang ganti rugi agar terhindar dari hukuman mati. Dari awalnya 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,25 miliar melonjak menjadi 7 juta riyal atau setara Rp 21 miliar.
Sabtu, 29 Mar 2014 11:29 WIB







































