Usai Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 diujicobakan, dampak yang cukup terasa ialah kenaikan tarif ojek online. Sebagai aplikator, Grab pun akhirnya buka suara.
Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif baru untuk ojek online sejak 1 Mei 2019. Dan driver ojol di luar Jakarta pun menginginkan kenaikan tarif ini.
Diskon tarif ojek online (ojol) dinilai bisa menyebabkan perang harga antar perusahaan jasa layanan transportasi berbasis digital. Pemerintah pun turun tangan.