Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai besok, Jumat 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penumpang kereta jarak jauh bisa melakukan tes PCR di stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 23 Desember 2021. KAI membanderolnya Rp 195.000.