detikNews
KPK Kecewa MA Sunat Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun Penjara
KPK mengaku kecewa atas putusan MA yang mengabulkan PK mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Selasa, 01 Sep 2020 08:43 WIB