detikNews
Anies Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona di DKI hingga 19 April 2020
Anies Baswedan memperpanjang status masa tanggap darurat terkait virus Corona (COVID-19) di Jakarta. Status tanggap darurat diperpanjang hingga 19 April 2020.
Sabtu, 28 Mar 2020 17:02 WIB







































