detikFinance
Tak Laporkan Warisan dalam SPT, Ini Sanksinya
Harta warisan tidak dikenakan pajak asalkan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bila kedapatan, maka bisa dikenakan sanksi yang tidak ringan.
Selasa, 26 Sep 2017 12:33 WIB







































