Kementerian Negara BUMN telah memberhentikan 45 pejabat BUMN selama masa pemilu di 2009 ini, sebagian besar mengundurkan diri sebelum ikut dalam tim kampanye.
Kementerian Negara BUMN menegaskan tidak akan memberikan sanksi terhadap PLN atas kebijakan Biaya Pemasangan Solusi (BP Solusi) yang pernah diterapkannya.
Pemerintah mengaku sudah memperingatkan pejabat BUMN untuk tidak masuk ke politik. Namun pemerintah kini tak habis pikir mengapa masih saja ada pejabat BUMN yang terlibat dalam pilpres.
Kementerian BUMN tidak memiliki aturan internal terkait pejabat yang menjadi tim kampanye capres-cawapres. Karena itu Kementerian BUMN mengandalkan pada Bawaslu untuk menangani pelanggaran tersebut.
Kementerian Negara BUMN meminta direksi, komisaris serta seluruh karyawan BUMN untuk tidak mengikuti kampanye Pilpres 2009, yang melanggar akan dikenai sanksi.