Salah satu rencana DPR merevisi UU KPK ialah menghilangkan fungsi penuntutan. Jika wacana itu diketok, Kejaksaan Agung siap mengambil alih tugas penuntutan.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK di DPR Masinton Pasaribu mengatakan saat ini Perppu KPK belum perlu diterbitkan. Menurutnya belum ada situasi kegentingan mendesak
"Kalau Presiden menganggap ini tidak ada masalah, ya Presiden punya politik, dia tidak akan mengambil keputusan yang rumit," kata Fahri soal Perppu KPK.