Permintaan plasma konvalesen meningkat tajam seiring masih tingginya kasus COVID-19 di Kabupaten Sumedang. Namun, ketersediaan plasma konvalesen terbatas.
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut. Aturan ini berlaku per 26 Juli 2021.
Satgas Penanganan COVID-19 mengajak masyarakat yang terpapar virus Corona untuk melakukan isolasi di tempat-tempat isolasi terpusat, seperti RSD Wisma Atlet.