Bepergian di masa PPKM Darurat wajib melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Aturan ini berlaku pada 3-20 Juli mendatang.
Tes kumur COVID-19 bukanlah tes jenis baru, melainkan cara berbeda cara pengambilan sampelnya. Kemenkes RI memastikan tes kumur ini sudah punya izin edar.
Sekarang ini lindungi peduli sertifikat vaksin ke 1 atau ke 2 telah menjadi salah satu syarat umum untuk berkegiatan. Download sertifikat vaksin di sini.
Seiring meredanya pandemi COVID-19 RI, pakar menyebut gelombang ketiga sudah pasti bakal terjadi di Indonesia. Diprediksi, bakal apa pemicunya? Bisakah dicegah?