Fadli Zon mengkritik Permenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Fadli menilai peraturan itu terbit karena ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia).
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim jadi perbincangan karena pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
Menag Fachrul menerbitkan aturan baru yang mewajibkan majelis taklim mendaftarkan diri untuk mempermudah pendataan di kementerian. Kontroversi pun muncul.