detikNews
Eks Kadishut Riau Diganjar Hukuman 5 Tahun Bui
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman, divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Rahman terbukti bersalah dalam kasus penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan dalam kurun waktu 2002-2005.
Jumat, 05 Nov 2010 17:20 WIB







































