Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memvonis hakim agung Ahmad Yamani dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Ahmad Yamani secara sah terbukti melakukan tindak pelanggaran pemalsuan berkas putusan PK.
Upaya Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hari ini, pertama kali digelarnya sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) gabungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengadili hakim agung Ahmad Yamani dalam skandal pembatalan vonis mati bos narkoba.
Mahkamah Agung telah mengirim surat pemanggilan untuk hakim agung Ahmad Yamani supaya hadir dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan digelar Selasa (11/12). Lalu, bagaimana jika Ahmad Yamani mangkir dari sidang tersebut?
MA dan KY akan menggelar sidang etik hakim agung untuk pertama kalinya. Sidang pertama ini akan memeriksa hakim agung Ahmad Yamani terkait pembatalan vonis mati mafia narkoba. KY menyiapkan data khusus untuk menyeret Yamani.
KPK dan KY didesak untuk segera memeriksa Sofyan Arsyad, pelapor dugaan suap kepada hakim agung dalam perkara PK Misbakhun. Arsyad juga diminta diusut terkait motif di balik pelaporan tersebut.
Ketua KY Eman Suparman menyatakan mendapat laporan masyarakat mengenai indikasi suap majelis hakim yang memutus PK. Namun KY tidak membeberkan nama pelapor tersebut.
Karir Ahmad Yamani di ujung tanduk. MA dan KY akan mengadili Yamani di MKH. Tapi bagaimana dengan 2 hakim agung lainnya dalam perkara skandal pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky?
Pengadilan etik untuk Ahmad Yamanie tinggal menghitung hari. MA mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengungkap semua pelanggaran dalam vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.