Presiden Jokowi segera memberlakukan PPKM darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang.
PPKM darurat resmi akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini secara resmi diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.