Di saat warga keturunan Asia menghadapi serangan xenophobia di berbagai negara karena pandemi virus Corona, warga asing di China mengalami perlakuan serupa.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.