Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, disebut 2 kali mangkir dari pemanggilan Polda Sumut terkait kasus Binomo. Indra Kenz mengklaim kasus itu sudah dihentikan.
Kabareskrim Polri memerintahkan laporan crazy rich Medan, Indra Kenz, ditarik ke Bareskrim. Laporan Indra terhadap korban Binomo resmi dilimpahkan ke Bareskrim.
Bareskrim kembali mengumumkan aset-aset yang telah disita dari kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kini total aset yang telah disita adalah Rp 55 miliar.
Polda Metro tegaskan tangani laporan Indra Kenz secara adil. Sebab, terlapor yang diadukan Indra Kenz ini adalah korban Binomo yang lapor di Mabes Polri.