detikFinance
Rumah Minimal di RI Tipe 36, di Malaysia Tipe 60
Pemerintah menetapkan aturan rumah minimal yang bisa dibangun di Indonesia adalah seluas 36 meter persegi atau tipe 36. Aturan ini lebih lunak dibanding di negara tetangga.
Sabtu, 24 Mar 2012 14:32 WIB







































