Untuk persidangan selanjutnya pada Rabu 6 Maret 2019 dengan agenda eksepsi dari pengacara, tempat sidangnya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Habib Bahar bin Smith didakwa menganiaya dua remaja. Bahar dijerat pasal berlapis, termasuk UU perlindungan anak. Atas dakwaan itu, Bahar mengajukan eksepsi.