PN Jakarta Utara memastikan sidang gugatan Rp 580 miliar yang diajukan member MeMiles tetap jalan meski bos MeMiles Sanjay sudah divonis bebas PN Surabaya.
Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas PN Surabaya. Member MeMiles menggugat proses hukum terkait kasus investasi bodong itu.
Lewat aplikasi MeMiles, Sanjay menghimpun Rp 750 miliar lebih. Dilarang di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi bukan investasi bodong di mata hakim.
Bos MeMiles Sanjay divonis bebas terkait investasi dari masyarakat yang mencapai Rp 750 M. 4 anak buah Sanjay masih dalam proses penuntutan di PN Surabaya.
Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas. Semua dakwaan jaksa terkait kasus investasi Rp 750 miliar tidak satu pun terbukti!