detikNews
Selundupkan Heroin, WN Filipina Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa menuntut hukuman penjara 20 tahun bagi Calaud Cherry Ann Panaligan, WN Filipina yang didakwa menyelundupkan 1,1 kg heroin. Cherry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 8 miliar.
Selasa, 02 Agu 2011 15:12 WIB







































