Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Saat keluar Gedung Bundar Kejagung, Djoko Tjandra bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Kejagung masih mendalami keterlibatan Andi Irfan Jaya dalam urusan fatwa Djoko Tjandra ke MA. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Irfan.
Tradisi cukur rambut gimbal di dataran tinggi Dieng tetap dilakukan tahun ini, meski tidak dilakuka secara besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
Andi Irfan Jaya divonis pidana 6 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyebut perannya sebagai perantara suap di kasus fatwa MA.
Kejagung memulai babak baru dalam mengusut kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Djoko Tjandra. Kejagung akan memeriksa Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.