detikNews
RUU KUHP Bisa Jerat Korporasi Pembakar Hutan
Dalam KUHP yang berlaku saat ini subjek pidana hanya orang, maka dalam RUU KUHP terjadi perluasan definisi 'barang siapa' menjadi orang dan korporasi.
Senin, 23 Sep 2019 13:46 WIB







































