MYD (57) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Aksi bejat takmir masjid itu dilakukan di atas sajadah.
Takmir masjid di Blitar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan. Dia mengaku melakukan itu karena merasa istri tidak mencintainya.
Seorang takmir masjid di Kecamatan Nglegok, Blitar dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan dalam kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban beberapa bocah.
Polisi menangkap pria di Dairi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial KS (20). Dia ditangkap setelah dilaporkan memerkosa remaja perempuan berusia 15 tahun.
MYD (57) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Ada 6 anak yang jadi korban kebejatan takmir masjid tersebut.
Seorang ABG di Kabupaten Majalengka, berinisial RP (19) ditangkap Satreskrim Polres Majalengka. RP terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
2 Berita menarik diminati banyak pembaca hari ini. Mulai dari takmir masjid tak disayang istri sehingga mencabuli hingga pria bawa 6 kg bahan peledak diamankan