Kejagung menetapkan Edward Hutahaean menjadi tersangka terkait dalam kasus proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Sejauh ini 13 orang telah terjerat.
Kejagung mengumumkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan menerima suap Rp 15 miliar.
Menkominfo menetapkan nama-nama yang tergabung Satgas BTS 4G Bakti Kominfo. Ketua Mastel yang juga Staf Khusus Menkominfo, Sarwoto Atmosutarno jadi ketuanya.