detikNews
Miris! 1.198 Aturan Baru Tak Ada yang Ubah Ganti Rugi Korban Peradilan Sesat
Aturan tahun 1983 memberikan ganti rugi Rp 1 juta untuk korban peradilan sesat. Ternyata aturan ini tetap berlaku meski telah lahir ribuan aturan baru.
Kamis, 01 Okt 2015 07:53 WIB







































