Harga eceran tertinggi (HET) untuk rapid test antigen ditetapkan di Pulau Jawa Rp 250 ribu dan di luar Pulau Jawa Rp 275 ribu. Bagaimana hitung-hitungannya?
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menyertakan hasil rapid test antigen jika ingin bepergian di masa Natal dan tahun baru. Kapan harus rapid test antigen?