Pada 12 Januari 2014 ini ekspor mineral mentah tidak boleh lagi dilakukan. Pelarangan ini merupakan tindak lanjut UU Minerba yang memberi waktu 5 tahun pada perusahaan swasta membangun smelter. Namun sejak 2009-2014, hampir tidak ada perusahaan swasta yang membangun smelter dan lolos dari pengawasan pemerintah. Kok bisa?
Pemerintah membuka ruang bagi perusahaan mineral yang sudah melakukan pengolahan mineralnya, untuk tetap bisa ekspor namun dikenakan bea keluar progresif.
Pemerintah akan memfinalisasi PP soal larangan ekspor tambang mentah (ore) implementasi dari UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba), besok.
Keputusan Pemerintah melaksanakan salah satu Pasal UU Minerba, yaitu bahwa ekspor bahan tambang minerba sejak 12 Januari 2014 dilarang dilakukan dalam bentuk bahan mentah. Keputusan Pemerintah tersebut berkecenderungan akan dibahas lagi. Pemerintah harusnya tegas yaitu UU Minerba dan PP-nya harus dilaksanakan.