Penilai KJPP MBPRU, Kokoh Pribadi, mengungkap soal 'hukum tak tertulis' hingga perbedaan umur kapal dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT JN.
Pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku masih menerima gaji meski saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pungli. Gaji yang diterima Ridwan sebesar 50%.