detikNews
MA Sunat Vonis Eks Pejabat Kementan di Kasus Korupsi Benih Rp 209 M
MA menyunat hukuman eks pejabat di Kementan Hidayat Abdul Rahman dalam kasus korupsi benih. MA menyunat hukuman Hidayat dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Kamis, 08 Okt 2020 09:57 WIB